Selasa, 18 November 2014

KPU BC Batam Jembatani Eksportir di Kawasan Bebas Batam dengan Bank Indonesia

Devisa hasil ekspor, biasa disingkat DHE, memiliki berbagai manfaat yang penting bagi pemerintah Republik Indonesia. Sekian banyak manfaat DHE ini antara lain untuk menyelesaikan utang luar negeri yang berupa valuta asing dan menjadi tolak ukur kekuatan valuta rupiah di pasar internasional. Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas utama pelaporan arus DHE telah mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/10/PBI/2014 tentang Penerimaan Devisa Hasil Ekspor dan Penarikan Devisa Utang Luar Negeri. Bank Indonesia memiliki wewenang penuh dalam pengawasan pelaporan DHE namun pada prakteknya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki peran penting di dalamnya. Salah satu instrumen yang digunakan BI dalam menegakkan tertib pelaporan DHE adalah mekanisme pemblokiran pengajuan Pemberitahuan Ekspor Barang bagi eksportir yang terlambat melaporkan DHE

ads

Ditulis Oleh : Unknown Hari: Selasa, November 18, 2014 Kategori:

 

Pegawai Teladan Per Triwulan

GRAFIK PENERIMAAN

GALLERY KEGIATAN

...